Bireun, iNews.id - Tim tangkap buronan(tabur) Kejaksaan Negeri Bireuen kembali menangkap DPO Anwar bin Ja'far terpidana kasus penipuan pada hari kamis 04 agustus 2022 sekitar pukul 17:00 wib.
Anwar terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana di atur dalam pasal 378 kuhp dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor : 219 / PID /2015 / PN- Bireuen tanggal 16 maret 2016.
Terpidana berhasil di tangkap tim tabur Kejari Bireuen yang di pimpim oleh kasi intelijen Muliana SH di jalan medan Banda Aceh Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen tepatnya di depan Mapolres Bireuen setelah buronan selama enam tahun.
Sementara itu Mohammad Farid Rumdana.SH.MH, Kajari Bireuen mengatakan terpidana berhasil di tangkap berdasarkan informasi dari warga dan selanjutnya tim tabur langsung menuju kelokasi di mana dpo itu berada.
Tim melihat terdakwa sedang berjalan keluar dari halaman mapolres bireuen dengan menggunankan mobil innova bersama rekannya tim tabur langsung melakukan upaya penangkapan, terpidana sempat mencoba melarikan diri namun terdakwa berhasil di tangkap.
Selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor Kejari Bireuen untuk di lakukan proses administrasi eksekusi.
Editor : Jamaluddin