ACEH TENGGARA, iNews.id - Tercium dugaan main mata antara perusahaan (pelaku usaha) dengan oknum instansi pemberi ijin reklame.
Sekretaris Daerah Aceh Tenggara M.Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022) menegaskan bahwa menyangkut setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Reklame itu tidak pernah di setor ke rekening Pemda.
"Pasalnya sampai saat ini pihaknya belum menerima fakta setoran tersebut berupa bukti slip, seharusnya secara mekanisme mereka harus memberikan hasil hitungan dan ijin pemasangan reklame tersebut," ungkap Ridwan.
Untuk membuktikan dugaan main mata ini kami akan merapatkan secara resmi menyangkut PAD ini karena sudah berulang kali menyampaikan kepada OPD yang bersangkutan tapi tidak di indahkan," ujar Ridwan.
Sementara itu, Kabid pendapatan dan bagi hasil bernama Julius saat di konfirmasi melalui via WhatsApp untuk di pertanyakan jumlah reklame yang terdaftar tidak menggubris seolah ada yang disembunyikan, sampai berita ini di terbitkan.
Editor : Jamaluddin