ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah memeriksa sebanyak enam orang saksi terkait dugaan korupsi insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto mengatakan keenam saksi yang diperiksa tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat.
"Hari ini kita periksa tiga orang saksi lagi, jadi total saksi yang sudah diperiksa sejak Senin 4 Maret 2024 berjumlah enam orang, mereka semunya dari ASN BPKD Aceh Barat," kata Siswanto, Selasa (5/3/2024).
Siswanto menjelaskan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi insentif pemungutan pajak daerah dalam kurun waktu 2018 - 2022.
"Dalam perkara ini kita terus melakukan pemeriksaan secara meraton dimulai dari tingkat staf bawah, sementara untuk jumlah saksi yang diperiksa tentunya pasti akan bertambah," pungkasnya.
Siswanto menghimbau, kepada para pihak yang merasa menerima uang isentif pajak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut segera mengembalikannya kepada penyidik kejaksaan.
"Jadi kita minta jika memang merasa ada yang menerima uang pajak insentif lampu jalan itu atau yang merasa tidak berhak menerima silahkan kembalikan," pintanya.
Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi insentif pemungutan pajak daerah ini sudah masuk tahap penyidikan artinya penyidik sudah cukup bukti.
Editor : Jamaluddin