get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada 2024,Sat Samapta Polres Pidie Jaya Siapkan Kesiagaan Maksimal Melalui Latihan Dalmas

Satreskrim Polres Pidie Kembali Amankan Agen Jual Beli Chip Domino

Senin, 22 Agustus 2022 | 23:32 WIB
header img
Satreskrim Polres Pidie Amankan Agen Jual Beli Chip Domino. (Foto: Dok Humas Polres Pidie)

SIGLI, iNews.id - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian maisir/Judi Online (jual beli chip game Higgs domino) di sebuah warung kelontong yang berada di Gampong Lamkawe, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh, Senin (22/8).

Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH membenarkan Pria Y Bin M (26) yang merupakan warga Gampong Lameu, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie,Aceh telah diamankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie pada hari senin (22/8) sekira pukul 16.30 WIB.

Karena diduga melakukan jual beli chip game higgs domino di warung kelontong yang berada di Gampong Lamkawe, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu.Muhammad Rizal, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang jual beli chip game higgs domino yang sudah sangat meresahkan di warung kelontong tersebut

Setelah dilakukan penyelidikan terkait kebenaran Informasi tersebut, ternyata benar di warung kelontong tersebut adanya transaksi jual /beli chip higgs domino yang dilakukan oleh pelaku Y Bin M.

"Saat itu dalam handphone milik pelaku Y bin M didapati barang bukti berupa chip game higgs domino yang diperjual belikan untuk permainan judi online game higgs domino, selanjutnya pelaku Y Bin M beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pidie guna penyelidikan/Pemeriksaan lebih lanjut, dari setiap penjualan 1B chip game tersebut, pelaku Y Bin M mendapat keuntungan sebesar Rp,10.000.-". kata Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH.

Dari tangan pelaku Y Bin M, penyidik melakukan penyitaan berupa satu unit Handphone Merk Vivo type V2043 warna Biru dengan dan uang hasil dari penjualan chip sebanyak Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

"Pelaku Y Bin M di jerat dengan tindak pidana perjudian / maisir sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ucap Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut