get app
inews
Aa Text
Read Next : HRD Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Money Politik

Beraksi di Aceh, Pria Asal Sumut Ditangkap Usai Jambret Ibu dan Anak

Kamis, 01 September 2022 | 18:58 WIB
header img
Ilustrasi begal atau jambret (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penjambretan asal Sumatera Utara (Sumut) yang beraksi di Aceh Besar. Dia diamankan setelah menjambtet seorang ibu rumah tangga dan anaknya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Lampeudaya - Miruek Taman, Darussalam Aceh Besar pada awal Agustus 2022.

Saat itu, Korban Afridah (41) bersama anaknya sedang kembali ke rumahnya dari tempat saudaranya.

Tiba-tiba korban dipepet sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nopol.Motor itu dikendarai pelaku Beni (25) warga Kabupaten Langkat, Sumut.

“Pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya,” kata Ryan Citra, Kamis (1/9/2022).

Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil ponsel jenis Samsung Galaxy A03 Core saja.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di bagian tangan dan kaki," katanya.

Sementara itu, penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.

"Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik," kata Ryan.

Setelah itu, pelaku memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada di sebuah rumah kawasan Miruek Taman, untuk dijual kepada orang lain.

"Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp400.000. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp200.000, sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu-sabu," kata Ryan.

Pihaknya mengamankan tiga pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut, dengan Beni selaku pelaku utama, Asneri menjual hasil curian, dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP, dan Helmi Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut