get app
inews
Aa Read Next : Pria Bertubuh Gagah Diringkus Polisi,Ternyata Oknum ASN Suka Rekam 6 Rekan Kerja Cewek di Toilet

7 Pelaku Judi Online Higgs Domino Ditangkap Polisi di Aceh

Senin, 19 September 2022 | 10:44 WIB
header img
7 Pelaku Judi Online Higgs Domino Ditangkap Polisi di Aceh. (Foto : iNews/ Musriadi).

BIREUN, iNewsPortalAceh.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen, Aceh menangkap tujuh terduga pelaku judi onlien higgs domino ke tujuh pelaku tersebut di tangkap di lokasi yang berbeda, Senin 19/09/2022).

Tiga terduga pelaku judi online berasal dari Kecamatan Samalanga berinisial RS (25) warga Desa Sangso sebagai penjual higgs domino/R (25) dan NM UMUR (30) warga Desa Pante Rheng sebagai pemain.

Pelaku di amankan tim Polres Bireuen di sebuah warung kopi Desa Sangso Kecamatan Samalanga, kabupaten Bireuen pada hari rabu malam 07 september 2022 sekitar pukul 21 :30 WIB.

AKP. Arief Sukmo Wibowo, Kasatreskrim Polres Bireuen mengatakan saat di amankan pelaku sedang bermain judi onlien higgs domino polisi juga mengamankan barang bukti 3 HP, 1 akun higgs domino dengan jumlah chip 20B, 1 akun jumlah chip 300M, uang tunai RP 2.51.000.

Pelaku R dan M mengaku membeli chip dari rs bekerja di warung kopi tempat keduanya di amankan setelah di introgasi ia mengaku membeli chip dari R dan NM.

Chip di jual RS dengan harga 70.000 satu B dan membeli dari pemain 60.000.

Selanjutnya tim Polres Bireuen pada Rabu malam 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21:30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Tingkeum Manyang Kecamatan Kuta Blang mengamankan empat pelaku judi onlien higgs domino.

Empat pelaku itu berinisial FA, HG,UA,FA warga Desa Tingkeum Manyang di amankan saat sedang nermain juni onlie higgs domino di warung tersebut.

Dari ke empat pelaku yersebut di amankan uang tunai 3.548.000, 4 HP, mereka akan di kenakan pasal 20 qanun Aceh NO 06 TAHUN 2914 tentan hukum jinayah.

Mereka terancam hukuma cambuk sebanyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjar selama 45 bulan.

Para pemain di kenakan pasal qanun aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman uqubat cambuk sebanyak 30 kali dan atau denda 300 gram emas murni dan atau penjara selama 30 bulan.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut