get app
inews
Aa Text
Read Next : WALHI Aceh Tolak Perusahaan Tambang PT PMN di Pameu Aceh Tengah

Satpol PP Tertibkan Pedagang LPG 3 Kg,Karena Tak Kantongi Izin di Aceh Tengah

Senin, 19 September 2022 | 16:21 WIB
header img
Satpol PP Tertibkan Pedagang LPG 3 Kg,Karena Tak Kantongi Izin di Aceh Tengah. (Foto : iNews/ Yusriadi).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak sejumlah pedagang pengecer gas LPG 3 Kg di Kabupaten Aceh Tengah,Aceh. Mereka melakukan pembinaan, sekaligus menertibkan para pedagang yang tidak memiliki izin.

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Ariansyah mengatakan, pihaknya menemukan fakta dilapangan, hampir semua pengecer tidak mengantongi izin pengecer.

Petugas juga menemukan fakta dilapangan harga LPG 3 Kg dijual oleh pengecer mulai dari Rp27 ribu hingga ada yang menjual di angka Rp35 ribu.

Harga jual tersebut bukanlah harga eceran tertinggi (HET) yang diatur Pertamina.

"Harga ini disebabkan jumlah tebus yang juga tinggi dari para penyalur. Bahkan kita mensinyalir, sebagian ada yang didapat bukan dari pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina," kata Ardiansyah, Minggu, (19/9/2022).

Atas dasar itu ia menghimbau kepada semua pengecer gas LPG bersubsidi 3 Kg untuk segera mengurus izin pengecer nya, jika izin belum dikantongi tidak dibenarkan menjual gas 3 Kg.

"Apabila belum mengantongi izin, sebaiknya untuk sementara waktu memberhentikan dulu operasional penjualan LPG 3 Kg," katanya.

Ariansyah menambahkan, petugas akan terus memantau penjualan LPG 3 Kg bersubsidi ini setiap hari dan kita juga akan terus melakukan pembinaan dan penertiban secara bertahap, jika masih ditemukan pengecer nakal beroperasi, maka akan di tindak dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut katanya, razia itu dilakukan merupakan bahagian dari menyikapi tuntutan masyarakat dan perkembangan kondisi terkini terkait tingginya harga LPG 3 Kg di Kabupaten Aceh Tengah.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut