get app
inews
Aa Read Next : PUPR Libatkan Kejari Dampingi Belasan Paket Proyek Jalan di Aceh Barat

Kejari Lakukan Legal Assistant Pada Dinas PUPR Terkait Pembangunan Jembatan Handel

Rabu, 21 September 2022 | 12:26 WIB
header img
Kejari Lakukan Legal Assistant Pada Dinas PUPR Terkait Pembangunan Jembatan Handel. (Foto :iNews/Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistant) pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil Terkait Pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Tahap IV Di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (15/9/2022).

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kepala Seksi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, mengatakan kegiatan itu bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

"Kegiatan itu merupakan pemaparan Pendampingan Hukum (Legal Assistant) bidang Datun ( Perdata dan Tata Usaha Negara) terkait Pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV (DOKA 2022) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 14.267.470.000,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan Nilai Kontrak Rp. 12.017.235.000,- (Dua Belas Milyar Tujuh Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang bersumber dari DOKA 2022", Kata Budi.

Dilanjutkannya, Rapat Koordinasi dalam rangka Pemaparan Perihal Permintaan Pendampingan Hukum dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV (DOKA 2022) tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil, PPTK, CV. YUNUS YUNIOR CONSULTANT Selaku Konsultas Pengawas, dan CV. J2 GIP Selaku Penyedia Jasa Konstruksi.

"Kegiatan itu berdaarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 600/PUPR/396/2022 Tanggal 02 September 2022 Perihal Permohonan Pendampingan dan Pengawalan Hukum tentang Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV (DOKA 2022)", tuturnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil meminta untuk melakukan Pemaparan / Ekspose terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Ia berharap Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV ini dapat mempercepat peningkatkan perekonomian masyarakat, Khususnya masyarakat Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Singkohor, Kecamantan Kuta Baharu, dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.

Untuk diketahui, Pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV (DOKA 2022) dilaksanakan oleh CV. J2 GIP Nomor : 602.1/33.U/BM/DOKA/VIII/2022 Tanggal 26 Agustus 2022, dan CV. YUNUS YUNIOR CONSULTANT sebagai pengawas.

Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV (DOKA 2022) ini dalam bentuk Pembangunan Umum, Pekerjaan Tanah, Perkerasan Berbutir, Perkerasan Aspal, Struktur dan Preservasi Jembatan.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut