BIREUN, iNewsPortalAceh.id - Dua pelaku judi online higgs domino pelanggar hukum jinayah jarimah maisir di hukum cambuk yang di laksanakan oleh Kejari Bireuen di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen sekitar pukul 16:00 WIB sore 21 September 2022 kemarin.
Dua orang pelaku yang di cambuk tersebut yaitu berinisial HEN dan BAS, mereka masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 33 kali dan 8 kali.
Pelaku di tangkap pada hari Minggu 25 April 2021 lalu sekitar pukul 01:30 WIB di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh terkait permainan judi online higgs domino atau jarimah maisir mengunakan handphone android.
Dalam persidangan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah nomor :3/JN/2022/Ms.Bir Tanggal 13 September 2022/terhukum berinisial HEN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir.
Sebagai mana di atur dan di ancam dalam pasal 20 qanun Aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan putusan menghukum terdakwa oleh karenanya dengan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 35 kali di kurangi selama pelaku dalam tahanan.
Terdakwa sudah di tahan 40 hari yang mana ukubat ta'zir cambuk terhadap terdakwa di kurangi sebanyak 2 kali sehingga terdakwa di cambuk sebanyak 33 kali.
Selanjutnya berdasarkan putusan nomor:4/JN/2022/MS.BIR Tanggal 13 September 2022 terhukum berinisial BAS di hukum uqubat ta'zir cambuk sebanyak 10 kali di kuramgi selama terdakwa dalam tahanan.
Setelah di tahan selama 40 hari maka terdakwa di kurangi sebanyak 2 kali cambuk sehingga terdakwa di cambuk 8 kali.
Sementara itu Mohammad Farid Rumdana, Kajari Bireuen mengatakan masifnya perbuatan yang melanggar qanun maisir.
Ia berharap agar tidak ada lagi kasus maisir khususnya di Bireuen yang di kenal dengan kota santri, masyarakat agar mendukung dan sama-sama membasmi judi online.
Pelaksanaan ukubat cambuk ini sudah melalui proses sehingga sampai ke persidangan dan putusan oleh Mahkamah Syariyah Bireuen, pelaksanaan cambuk sudah mempertimbangkan semua termasuk screning kepada pelaku.
Editor : Jamaluddin