ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil mendatangi Mapolres Aceh Singkil, Jum'at (23/9/2022).
Kedatangan para jaksa itu dengan tujuan melakukan pelaporan terhadap seorang yang berinisial AL terkait dugaan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) lewat video yotube. Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi membenarkan pelaporan itu.
"Ya benar, kita telah melakukan pelaporan terhadap seorang yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI", Kata Budi.
Laporan itu, sebutnya, langsung di terima oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim, S.H dengan nomor Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) : SKTBL/115/IX/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE (pencemaran nama baik) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 dari UU ITE Nomor 19 Thn 2016 ttg Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Adapun yang kita laporkan ialah Akun Youtube Quotient Tv yang merupakan milik seorang yang berinisial AL", jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sambungnya, belakangan ini viral postingan akun youtube Quotient Tv milik AL yang merupakan seorang pengacara yang telah memposting beberapa video yang mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik Institusi Kejaksaan RI.
"Persaja Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menilai postingan-postingan video dalam akun youtube tersebut telah menghina, mencemarkan nama baik Institusi Kejaksaan dan juga telah menyebarkan berita bohong serta berpotensi menimbulkan keonaran, khususnya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan RI", tandasnya.
Editor : Jamaluddin