Logo Network
Network

Bansos PKH Rp7,2 Triliun dan Sembako Rp11,2 Triliun Disalurkan Minggu Depan

Mochamad Rizky Fauzan
.
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 05:35 WIB
Bansos PKH Rp7,2 Triliun dan Sembako Rp11,2 Triliun Disalurkan Minggu Depan
Bansos PKH Rp7,2 triliun dan sembako Rp11,2 triliun disalurkan minggu depan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako. Pencairan dua bansos reguler tersebut akan dilakukan pada minggu depan.

Adapun total dana dua bansos yang akan disalurkan mecapai Rp18,4 triliun. Rinciannya, bansos sembako sebesar Rp11,2 triliun, sedangkan PKH Rp7,2 triliun, dengan demikian totalnya mencapai Rp 18,4 triliun.

"PKH dan Sembako akan disalurkan mulai Oktober, minggu depan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sekadar informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk bansos sembako sebesar Rp45,12 triliun, yang akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Isa menuturkan, pencairan dana tersebut hingga Januari-September mencapai Rp33,41 triliun atau 74 persen dari total anggaran.

"Untuk Oktober-Desember, Insya Allah mulai besok sudah didistribusikan. Ini memang tiap 3 bulan. Mulai Senin didistribusikan periode September-Desember," ujarnya.

Adapun nilai bantuan sembako Rp200.000 per KPM dan akan dibayarkan 3 kali. Bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Namun khusus wilayah Papua dan Papua Barat, penyaluran dilakukan lewat Pos Indonesia. Sementara untuk PKH, Isa mengungkapkan, anggarannya mencapai Rp28,71 triliun pada tahun ini.

Penyaluran hingga kuartal III 2022 mencapai Rp21,33 triliun atau 74,3 persen. PKH disalurkan kepada 10 juta KPM.

"Untuk triwulan IV akan dibayarkan Oktober, saya perkirakan Senin," ucap Isa.

Dia menambahkan, nilai bantuan PKH akan berbeda-beda tergantung kondisi PKM, aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Setiap KPM yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas dam amggota lansia diberikan Rp2,4 juta per tahun per keluarga. Lansia ditetapkan dengan acuan usia 60 tahun ke atas.

Sedangkan keluarga dengan anak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, akan menerima tambahan masing-masing Rp900.000 per tahun, Rp1,5 juta per tahun, dan Rp2 juta per tahun per keluarga.

"Jadi kalau di keluarga punya anak masih SD dan punya orang tua lansia, ini tinggal ditambah-tambah saja," ucapnya.

"(Bansos) Ini adalah cara pemerintah untuk mengintervensi kemiskinan agar tidak terjadi kemiskinan yang turun-menurun," imbuh Isa.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.