JAKARTA, iNewsPortalAceh.id- Komisi Yudisial (KY) mengungkap tersangka kasus suap, Sudrajad Dimyati diketahui sempat tidak lolos saat mendaftar calon hakim agung untuk Mahkamah Agung (MA) pada 2013.Dia tak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan hakim agung.
Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan pada saat itu juga diadakan klarifikasi. Kemudian di tahun yang sama pun tidak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sudrajad Dimyati.
"Lalu, satu tahun kemudian 2014 yang bersangkutan ikut seleksi kembali dan lolos dan ditetapkan sebagai hakim agung pada kamar perdata," ujarnya saat konferensi pers pada kegiatan pengumuman calon hakim agung dan Ad Hoc HAM yang lolos tahapan seleksi administrasi, Selasa (4/10/2022).
Dia mengatakan hal itu sudah terjadi selama delapan tahun dari 2014 sampai 2022. Artinya sudah ada berbagai perubahan dan penyempurnaan yang dilakukan KY dalam hal perekrutan hakim untuk MA.
Dia menceritakan perbaikan terlihat pada 2016 lalu ketika KY membuka seleksi hakim agung dan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Industri untuk MA.
"Dalam peraturan tersebut diatur berbagai mekanisme dan tahapan pada seleksi yang dilakukan. Selain dari sisi peraturan juga dari sisi kualitas si pelibatan publik, para ahli dilakukan pembenahan perbaikan dan penyempurnaan terus menerus," katanya.
Dia menegaskan KY selalu melakukan evaluasi di setiap penerimaan hakim untuk MA. Oleh sebab itu, KY juga meminta publik untuk memberitakan masukan.
"Baik pada calon hakim maupun proses seleksi yang dilakukan KY. Kami yakin seleksi yang berkualitas juga menghasilkan yang berkualitas," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.
Salah satu di antaranya adalah hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri. Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kesepuluh tersangka itu kini sudah ditahan.
Editor : Jamaluddin