get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Penyimpangan Dana ZIS, Empat Tersangka Ditahan di Rutan Takengon

Pokja Pemilihan II UKPBJ Aceh Tengah Diduga Kangkangi Peraturan Presiden Terkait Pelaksanaan Tender

Selasa, 04 Oktober 2022 | 22:44 WIB
header img
Pokja Pemilihan II UKPBJ Aceh Tengah Diduga Kangkangi Peraturan Presiden Terkait Pelaksanaan Tender. (Foto: iNews/ Yusriadi, Erwin).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id-Proses lelang tiga paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Aceh Tengah yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Aceh Tengah, dinilai melanggar PERPRES Nomor. 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Bara/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan dokumen penawaran.

Pelanggaran itu diduga terjadi karena Pokja Pemilihan II UKPBJ Kabupaten Aceh Tengah telah memenangkan penawaran yang nilai nya melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Hal tersebut dikatakan Direktur CV. Kaffa Groub, Janiska Putra, SE usai mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, Senin (3/10/2022) untuk mempertanyakan tindak lanjut surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang disampaikan kepada Inspektora Kabupaten Aceh Tengah pada 1 September 2022 yang lalu.

Janiska mengatakan saat perusahaan miliknya CV. Kaffa Groub mengikuti tiga paket tender pekerjaan, salah satunya pekerjaan Rehabilatasi Sarana Air Bersih Bies Penentanan Kecamatan Bies, dengan nilai Hasil Penghitungan Sendiri (HPS) pada dokumen pemilihan tertera Rp466.364.449,22.

Namun lembaga lelang membuat nominal berbeda pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebesar Rp.483.891.543.

Lebih lanjut Janiska mengatakan, Pokja menggunakan harga HPS yang tercantum di SPSE, bukan yang tertera pada dokumen pemilihan, dimana dalam dokumen lelang sangat jelas bahwa HPS mengacu pada dokumen lelang ( lembar data pemilihan) sesuai dengan diatur dalam PERPRES No. 16 Tahun 2018.

Namun Pokja justru memenangkan CV. Tri Satria Mandiri dengan nominal penawaran sebesar Rp.479.145.047,27 melebihi nilai yang tertera pada HPS dokumen lelang Rp. 466.364.449,22.

“Ini jelas melawan PERPRES Nomor. 16 Tahun 2018, arti nya Pokja telah mengabaikan aturan yang seharusnya menjadi acuan dalam menyelenggarakan pelelangan. Seharus nya jika mengacu pada PERPRES tersebut penawaran yang melebihi nilai HPS dokumen lelang harus di gugurkan”. Ucap Janiska.

Selanjutnya, Janiska membeberkan aturan yang telah dilanggar oleh Pokja Pemilihan II UKPBJ Aceh Tengah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan nya dan aturan turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan dokumen penawaran dalam poin C menyatakan, dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemelihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka yang di gunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemelihan.

Serta dalam poin D Perpres ini juga menyatakan, dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP) atau Lembar Data Kwalifikasi (LDK) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang di gunakan adalah ketentuan pada Lembar Data Pemilihan (LDP), atau Lembar Data Kwalifikasi (LDK).

Mengacu dua aturan tersebut, CV. Kaffa Group melakukan sangahan terhapap POKJA pemilihan II UKPBJ Kabupaten Aceh Tenggah, atas evaluasi Pokja terhadap penawaran CV. Kaffa Group.

CV. Kaffa Group juga menyampaikan laporan ke Dinas Perkim Aceh Tengah, namun tak mendapat jawaban yang memuaskan dengan alas an, Pokja mengasumsikan pada Bab IV LDP poin D sumber dana bukan merupakan persyaratan, hanya berisi informasi sumber dana, Pagu dan HPS.

"Jelas ini adalah jawaban yang bertentangan dengan PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 dan Dokumen Pemilihan itu sendiri.Maka dari pada itu kami dari pihak CV. Kaffa Group kembali membuat pengaduan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)". Ungkap Janiska.

Selanjut nya berdasarkan surat jawaban dari LKPP Nomor : 21778/D.4.3/09/2022 tertanggal 1 September 2022, yang menyatakan telah menerima pengaduan dari CV. Kaffa Group melalui aplikasi pengaduan dengan ID-KENY3DY30, ID-CCFRFOXL3 dan ID-X80ARSUFN, LKPP memberi jawaban pada poin kedua yang mengatakan,

“berdasarkan lampiran V Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021, bab 1 umum huruf C menyebutkan bahwa dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada dokumen pemilihan dengan yang tertulis pada sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), maka yang di gunakan adalah persyaratan yang tertulis pada dokumen pemilihan”.

Selanjutnya dalam jawaban LKPP atas pengaduan CV. Kaffa group pada poin ke empat, “mengingat pengaduan ini membutuhkan penelitian lebih lanjut berdasarkan pasal 77 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan perubahan nya, APIP K/L/PD menindak lanjuti sesuai kewenangan nya.

Oleh karena itu Inspektorat dapat melakukan klarifikasi pelaksanan evaluasi berdasarkan dokumen Pemilihan paket tersebut kepada Pokja Pemilihan maupun kepada Peserta Pemilihan.

Namun berdasarkan surat yang di sampaikan CV. Kaffa Groub kepada Inspektorat tertanggal 12 September 2022, hingga tangga 3 Oktober 2022 pihak CV. Kaffa Group belum mendapatkan jawaban atas putusan LKPP terhadap sangahan nya.

“hari ini kami ketiga kali nya mendatanggi Inspektorat untuk memepertanyakan tindak lanjut surat LKPP, namun hingga saat ini pihak Inspektorat belum memberi tangapan atas surat LKPP tersebut. Kami berharap agar Inspektorat bekerja profesional dan menghargai pihak lain”. Harap Janiska Putra, direktur CV. Kaffa Groub.

Kepala Inspektorat Aceh Tengah Aulia, ketika di konfirmasi terkait laporan yang di sampaikan CV. Kaffa Group mengatakan akan mempertanyakan perkembangan surat tersebut kepada unit yang menanggani nya.

"Coba nanti saya tanyakan perkembangan kepada unit yang menangani karena beliau lagi mengikuti bintek keluar daerah". Jawab Aulia singkat.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Aceh Tengah Mauiza Uswa, ketika di konfirmasi via telpon selular nya belum mau memberi keterangan terkait konfirmasi yang di sampaikan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut