JAKARTA, iNewsPortalAceh.id- Pihak Ferdy Sambo langsung membacakan eksepsi usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Dalam bantahannya, Ferdy Sambo menyesali kejadian penembakan Brigadir J hingga tewas.
Berbeda dengan cerita dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi menyebutkan Ferdy Sambo meminta Bharada E atau Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J atau Nofriansyah Yosua, bukan menembak sebagaimana dalam dakwaan.
Awalnya, Ferdy Sambo yang tiba di rumah Duren Tiga memanggil Bharada E dan Kuat Ma'ruf untuk turun dari lantai 2 dan berkumpul di meja makan.
Ferdy Sambo menyuruh Kuat memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J yang ada di luar rumah guna menghadap Ferdy Sambo.
"Sesaat setelah menghadap, Nofriansyah Yosua ditanyakan terdakwa Ferdy Sambo, kamu kenapa tega kurang ajar ke Ibu (Putri Candrawathi), yang dijawab (Brigadir J) kurang ajar apa komandan? Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab, kamu kurang ajar sama Ibu dan Nofriansyah Yosua dengan nada menantang kembali menjawab ada apa komandan?," kata pengacara Ferdy Sambo di persidangan, Senin (17/10/2022).
Merespons jawaban Brigadir J, secara spontan Ferdy Sambo menyampaikan pada Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Mendengar perkataan itu, Bharada E melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Brigadir J menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam.
"Melihat Nofriansyah Yosua yang jatuh tertelungkup di samping tangga depan gudang, terdakwa Ferdy Sambo yang kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nofriansyah," tutur pengacara.
Senjata Brigadir J itu lantas ditembakkan Ferdy Sambo beberapa kali ke dinding hingga akhirnya diletakkan kembali di samping tubuh Brigadir J.
Di saat bersamaan, Ferdy Sambo meminta untuk dipanggilkan ambulans, berharap Brigadir J dapat segera mendapatkan pertolongan pertama," tuturnya.
Dalam eksepsinya, aksi spontan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding karena dia berpikir untuk melindungi dan menyelamatkan Bharada E dari tuduhan pembunuhan.
Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalut merasa dengan membuat cerita seolah-olah terjadi tembak menembak, nantinya Bharada E bisa lolos dari proses hukum.
"Kemarahan besar, kekalutan, ketidakmampuan berpikir jernih ini lah yang sampai saat ini masih disesali terdakwa Ferdy Sambo. Seharusnya dia lebih mampu mengontrol diri sehingga aksi penembakan tersebut tidak perlu terjadi," tutur pengacara.
Editor : Jamaluddin