ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Bersama Kajari Aceh Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Serta Pendampingan Hukum Dana Desa Tahun 2022 yang terlaksanakan di Aula Setdakab lt. II, Tapaktuan, Rabu (19/10/2022).
Adapun kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kajari Aceh Selatan, Sekda, Asisten Bidang Pemerintahan, Sekretaris Inspektorat, Kepala SKPK, Para Camat, Ketua Forum Keuchik Kecamatan dan para undangan.
Mewakili Bupati, Sekda Cut Syazalisma, S.STP mengatakan kami harapkan nanti para camat dapat mengumpulkan kepala desanya masing-masing dan sampaikan apa yang diperoleh pada sosialisasi hari ini.
Kemudian beliau berpesan jangan takut dengan lembaga pengawasan atau penegakan terhadap hukum namun kita dapat terus belajar dalam membangun silaturahmi dan berkomunikasi agar kita tahu hal-hal apa yang menyangkut pelanggaran dan/atau sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sekda juga menyampaikan, dengan kegiatan ini para pihak diberikan ruang dan waktu untuk konsultasi.
Dengan demikian para pihak memahami segala persoalan serta fungsi masing masing secara terbuka, sehingga apa yang kita harapkan dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan.Ucap sekda.
Sementara itu, kadis DPMG menyampaikan bahwa, Perkembangan penyaluran dana desa tahun 2022 di Aceh Selatan khususnya APBN dan penyaluran BLT yakni total dana desa di Aceh Selatan yakni Rp 194.090.688.000,- dan terdiri dari dua komponen yaitu komponen APBN dan BLT.
Sampai dengan September untuk tahap I dan II sudah mencapai 100 persen realisasinya, kemudian untuk tahap ke III baru 35 gampong kita salurkan, untuk BLT sampai dengan September 2022 sudah 100 persen kita salurkan, tinggal untuk yang triwulan ke 4 bulan 10, 11 dan 12 yang belum mulai kita salurkan.
Secara umum, persentase untuk tahun 2022 sudah mencapai 82 persen, Dengan demikian Kabupaten Aceh Selatan sudah diatas penyaluran rata-rata skala nasional, dalam pelaksanaan nya ada beberapa kendala yang kita hadapi terutama persyaratan pengajuan setiap tahapan nya. Ungkap Kadis DPMG.
Editor : Jamaluddin