ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD Alamp Aksi) Aceh Singkil ungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021.
BPK Perwakilan Provinsi Aceh Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS yang terkena kasus hukum.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 dengan nomor : 2.B/LHP/XVIII/.BAC/04/2022.
Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan itu sebesar Rp 152.968.188,00,-
Temuan itu merupakan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja pegawai serta permintaan data ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 152.968.188,00 terhadap empat orang PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang melanggar hukum.
Namun gaji dan tunjangannya masih dibayarkan secara penuh.
Menanggapi itu, Ketua DPD Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh Singkil meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil agar dapat melakukan proses hukum,Minggu (23/10/2022).
"Juga dalam LHP LKPD tersebut menyebutkan beberapa temuan LKPD TA 2020 yang masih dalam tahap tindak lanjut, salah satunya adanya temuan Kelebihan Pembayaran Gaji, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Sebesar Rp 140.515.450,00 yang dikembalikan hanya Rp 11.252.800,00 dari Rp 140.515.450,00", terang Ketua DPD Alamp Aksi Aceh Singkil, Jakirun Bancin.
Kami minta agar Kejari Aceh Singkil segera memproses secara hukum Kepala BKPSDM Aceh Singkil terkait temuan BPK RI tersebut di atas.
"Kita minta juga meminta agar Pj Bupati Aceh Singkil segera mengevaluasi dan mencopot Kepala BKPSDM Aceh Singkil", tegas Jakirun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, saat di konfirmasi mengatakan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tanggung jawab SKPK masing - masing.
"Pembayaran gaji PNS merupakan tanggung jawab masing - masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK)", kata Ali Hasmi.
Sementara, mekanisme bila ada yang terkena hukuman pegawai adalah diputuskan oleh Tim Penegakan disiplin ASN.
"Anggota nya terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Asistent Administrasi, Keuangan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM)", terangnya.
Sementara terhadap hal ini, tambah Ali Hasmi, sudah di sampaikan pimpinan ke SKPK nya masing - masing.
Editor : Jamaluddin