PERTH, iNewsPortalAceh.id - Gegara rendang, seorang turis asal Indonesia harus membayar denda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp27 juta. Dia juga ditolak masuk Australia pada Selasa (18/10/2022).
Turis yang tak disebutkan identitasnya itu dituduh hendak menyelundupkan 6 kilogram daging melalui Bandara Perth, Australia Barat.
Disebutkan turis itu membawa 1,4 kg rendang sapi, 3,1 kg daging bebek, 500 gram daging beku, dan hampir 900 gram daging ayam.
Bahan makanan itu ditolak masuk Australia lantaran dikhawatirkan wabah penyakit kaki dan mulut yang merebak di Indonesia.
Menteri Pertanian Ausatralia Murray Watt dan Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil menyebut turis asal Indonesia itu dirujuk ke Petugas Penjaga Perbatasan Australia kemudian visanya dibatalkan.
Turis itu dilaporkan dideportasi keesokan harinya. Turis itu dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum biosekuriti Australia.
"Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap turis yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang penting," ujar O'Neil dilansir dari Daily Mail.
Pemerintah Australia meningkatkan pengawasan secara ketat di bandara internasional terhadap potensi masuknya penyakit mulut dan kuku sejak awal tahun ini.
Editor : Jamaluddin