get app
inews
Aa Text
Read Next : KIP Abdya Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilkada 2024

Bareskrim dan BPOM Bakal Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Produsen Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal

Rabu, 02 November 2022 | 07:14 WIB
header img
Kepala BPOM Penny Lukito (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, terdapat dua industri farmasi yang kedapatan memproduksi obat sirup dengan bahan baku propilen glikol.

Bahkan, mereka mempunyai produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga penyebab kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

"Dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal). Kedua industri farmasi didapati bahwa dalam kegiatan produksi sirup obat telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol," kata Penny melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, Penny mengatakan, PT Yarindo membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta.

"Sedangkan PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions,” ujar Penny.

Selanjutnya, Penny menegaskan bahwa pihaknya bersama Bareskrim Polri bakal melaksanakan gelar perkara, guna menetapkan tersangka atas penemuan tersebut.

"BPOM akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Farmasi," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, Penny menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana dengan unsur pasal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” ucapnya.

Selain itu terdapat unsur pasal lain yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah," katanya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut