get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Bireuen Tahan 5 Tersangka Tipikor Dana Desa

Bareskrim Polri Beberkan Kronologi Penangkapan Oknum Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Sabu

Senin, 27 Mei 2024 | 11:35 WIB
header img
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membeberkan kronologi penangkapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS bernama Sofyan, terkait kasus 70 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membeberkan kronologi penangkapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS bernama Sofyan, terkait kasus 70 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Sofyan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri terkait kasus 70 Kg sabu yang sebelumnya digagalkan penyelundupannya oleh TNI Angkatan Laut di Lampung pada Minggu 10 Maret 2024.

Sofyan ditangkap di Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu 25 Mei 2024. Mukti menuturkan kronologi penangkapannya.

Setelah mengaanalisa dan memetakan tempat-tempat persembunyian tersangka, polisi pun mulai mengintai posisi Sofyan.

"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.

Kemudian, lanjut Mukti, pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal, Tualang Cut, Manyak Payed.

"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan diback up oleh piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan," katanya.

"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut