ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, serta satu orang pengguna di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Keempatnya kita amankan di lokasi terpisah, yaitu berlokasi di Kecamatan Woyla Barat, Aceh Barat,” kata Wakapolres Aceh Barat, Kompol Aditia Kusuma, Rabu (2/11/2022).
Kompol Aiditia menjelaskan, adapun masing-masing pelaku yang sudah diamankan berinisial AM, IS dan AH sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Yus hanya selaku pengguna narkotika jenis ganja. Adapun Jumlah narkotika yang diamankan Satresnarkoba berupa Sabu-sabu seberat 3,24 gram, Ganja 247,41 gram.
“Pada saat ini pelaku sudah kita amankan, kita akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan , hasil pemeriksaan 3 tersangka pengedar sudah melakukan praktik selama 3 bulan dan keempat orang tersangka saling mengenal,” tambahnya.
Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 (1) dan Pasal 127 (1), yaitu pengedar sekaligus pengguna, dengan pidana paling singkat 5 Tahun serta paling lama 20 Tahun.
Pada konferensi tersebut, Wakapolres juga berharap kepada masyarakat menjauhi barang haram tersebut.
Karena sebagai langkah pencegahan pihak kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum secara masif.
“Selain penegakan hukum, juga ada kegiatan bersifat pencegahan. Itu dimulai dari usia dini dan itu disampaikan setiap pada hari Senin bekerjasama dengan kamtibmas ke sekolah-sekolah,” tandasnya.
Editor : Jamaluddin