Korban Lakalantas Menangis di Kursi Roda, Hakim PN Idi Vonis Dokter SM 8 Bulan Penjara
ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id – Korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) Massyura, yang mengalami cacat permanen akibat tabrakan beruntun, menangis kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (25/9/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Idi, Dikdik Haryadi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., dan Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra, S.H. hanya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara, dipotong masa tahanan kota, terhadap terdakwa dokter SM.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.
dr. SM dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, meski JPU telah menolak seluruh pledoi kuasa hukum terdakwa dan meyakini dr. SM terbukti bersalah.
Massyura yang kini hidup di kursi roda akibat kecelakaan itu tampak tertunduk lesu dengan mata berkaca-kaca saat mendengar vonis hakim.
“Awalnya saya yakin hakim bisa memberi hukuman yang adil, apalagi jaksa sudah menolak seluruh pembelaan terdakwa. Tapi kenyataannya saya kembali kecewa,” ujarnya lirih usai persidangan.
Keluarga korban pun terperangah mendengar putusan tersebut. Mereka menilai hukuman ringan itu tidak sebanding dengan penderitaan Massyura yang harus menanggung cacat permanen seumur hidup.
Lebih jauh, Massyura mengaku pesimis untuk mengajukan banding. Ia menilai status sosialnya sebagai korban tidak sebanding dengan terdakwa yang berprofesi sebagai dokter.
Editor : Jamaluddin