Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MAHAGAPA Soroti Lemahnya Pengawasan KPH Wilayah II Aceh Tengah atas Penebangan Liar di Bur Kelieten
Advertisement . Scroll to see content

Pasca Robohnya Gedung Rumah Sakit Regional, Kapolres Aceh Tengah: Itu Wewenang Polda Aceh

Sabtu, 05 November 2022 | 15:45 WIB
  • author Erwin,Yusriadi
Pasca Robohnya Gedung Rumah Sakit Regional, Kapolres Aceh Tengah: Itu Wewenang Polda Aceh
Pasca Robohnya Gedung Rumah Saki Regional, Kapolres Aceh Tengah: Itu Wewenang Polda Aceh.(Foto: Erwin).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Robohnya bangunan teras rumah sakit regional di Aceh Tengah, kapolres mengungkapkan itu merupakan wewenang pihak Polda Aceh untuk melakukan penyidikan terkait kejadian tersebut, Sabtu (05/11/2022).

Hal itu di sampaikan Kapolres Aceh Tengah saat di konfirmasi, iNews.id via telpon selular nya,pada Sabtu (5/11).

"Ini wewenang Provinsi (Polda Aceh), sumber dana nya APBA." Ujar AKBP Nurochman Nulhakim.

Sementara itu Wakil Direktur Unit Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP. Sandi Sinurat sampai berita ini diturunkan belum memberi keterangan resmi atas konfirmasi yang di sampaikan melalui Handphone selular nya.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut