ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Mantan Kepala Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah berinisial HJD resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara usai dilakukan pemeriksaan panjang sejak pagi pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB diruangan pidana khusus (Pidsus) kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi, Kasi Intel Saiful Bahri Lembong dan Kasi BB & BR Rifo saat konferensi pers Senin (7/11/2022) mengatakan, yang ditahan dan telah dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Kutacane sore tadi adalah HJD merupakan mantan kades Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah.
Sebelum ditahan sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan dana desa yang dikelolanya pada tahun 2018 dan 2019.
"Dalam pemeriksaan kasus korupsi ini, tim penyidik kejaksaan telah ada menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan HJD sebagai tersangka," kata Syaifullah.
Syaifullah juga mengatakan, dari alokasi dana desa (ADD) sejak tahun 2018 yang dialokasikan sebesar Rp809.903.000 juta dan pada 2019 sebesar Rp889.008.000 juta dengan total seluruhnya selama dua tahun berturut-turut senilai Rp 1,6 miliar.
Dalam pelaksanaan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, tim auditor dari Inspektorat Aceh Tenggara ada menemukan kerugian keuangan negara hasil perhitungan sementara ini senilai Rp334.990.000 juta.
Dan kemungkinan perhitungan kerugian keuangan negara itu bisa bertambah, sehingga akan dilakukan perhitungan kembali oleh auditor.
Syaifullah menambahkan, dalam kasus korupsi dana desa itu tim penyidik kejaksaan Agara ada menemukan permasalahan hukum.
Diantaranya beberapa proyek dan kegiatan yang dilaksanakan tersangka HJD selaku kepala desa pada 2018 hingga 2019 cukup banyak ditemukan tidak sesuai peruntukan dan menyalahi peraturan yang berlaku.
"Perlu diketahui, dalam perjalanan kasus korupsi dana desa Istiqomah tersebut, penyidik kejaksaan sedikitnya sudah memeriksa dan meminta keterangan 13 orang saksi serta satu orang saksi ahli," katanya.
Atas perbuatannya dalam kasus korupsi tersebut, tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dimaksud pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1 ) huruf a,b, ayat (2), ayat (3 ) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terhadap tersangka HJD usai ditetapkan sebagai tersangka sore tadi, ia langsung digiring dan ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane selama 20 hari kedepan sejak 7 sampai 26 November 2022, dan menunggu jadwal pelimpahan perkara korupsi dana desa itu ke Pengadilan Negeri Tipikor Aceh.
Editor : Jamaluddin