TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Penertiban enam lapak tempat berjualan ikan milik emak-emak di pinggiran jalan paya ilang di Desa Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, diwarnai cacian dan makian yang di lontarkan ibu-ibu pemilik lapak kepada petugas dari satuan polisi pamong praja.
Selain menghalanggi upaya pembongkaran lapak jualan ikan mereka, emak-emak ini juga meminta pemerintah agar di berikan lapak layak untuk berjualan mereka.
"Kemana kami mau jualan kalo disini pun ngak boleh, kalau memang pemerintah melarang kami berjualan disini, dimana kami harus jualan berikan kami solusi." Teriak pemilik lapak kepada petugas Satpol PP jumat (06/01/2023).
Tak sampai disitu, salah seorang pedagang juga mengejar petugas untuk meminta pertangungjawaban atas pembongkaran lapak milik nya.
"Tangung jawab bapak, jangan main bongkar-bongkar aja, kami disini semua janda kami berjualan untuk menghidupi anak kami di rumah." Teriaknya.
Rahmani salah seorang pedagang ikan yang lapak nya di tertibkan petugas Satpol PP kepada iNews.id mengaku belum pernah di beritahu sebelumnya tentang penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Tengah.
"Sebelumnya kami tidak pernah di beritahukan, saya baru seminggu berjualan disini," imbuhnya dengan wajah sedih.
Ia juga mengatakan satpol PP juga mengusirnya sewaktu berjualan di pasar Paya Ilang.
"Saya berjualan di Paya Ilang juga di usir, di dekat kantor Camat di usir disini juga di usir, jadi saya harus berjualan dimana," terang dia.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Aceh Tengah, Ariansyah, terkait penertiban di Paya Ilang kepada wartawan mengatakan sebulan terakhir pihaknya sudah mensosialisasikan penertiban yang dilaksanakan pada hari ini, Jumat (6/1).
"Kita sudah sosialisasikan kepada pedagang, serta kita beri kesempatan mereka untuk membongkar lapak milik nya yang berdiri di tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah." Jelas Ariansyah.
Menurut, Ariansyah penertiban ini sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang pada Qanun Kabupaten Aceh Tengah.
"Penertiban ini sudah sesuai dengan Qanun," ujarnya.
Untuk para pedagang yang lapak dagangnya di tertibkan Ariansyah menjelaskan akan mengalokasikan mereka ke lokasi pasar yang sudah ada di Aceh Tengah.
"Nanti kita akan alokasikan mereka ke pasar Paya Ilang, karena disitu sudah di sediakan tempat berjualan, baik itu berjualan ikan atau pun sayur mayur," tutup Kasatpol PP dan WH, Kabupaten Aceh Tengah Ariansyah.
Dalam penertiban 6 lapak pedagang ikan di sana petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang di pimpin langsung Kasatpol PP ini juga di dampinggi Kadis Pertanahan serta mendapat pengawalan dari Kepolisian Resort Aceh tengah dan Polisi Militer.
Editor : Jamaluddin