Petani Menolak Bank Tanah Melakukan Aktifitas di Atas Tanah Warga Bireuen

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Petani Kebun kawasan Desa Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh menolak pihak bank tanah melakukan aktifitas di atas lahan milik mereka yang telah di garap sejak tahun 1970 silam.
Pihak bank tanah akan melakukan aktifitas di atas lahan milik petani seluas sembilan puluh enam hektar/yang tanah itu milik masyarakat telah di garap sejak tahun 1970 lalu.
Pada tahun 2009 sampai 2010 pihak pt peudada jaya indah masuk ke areal tersebut dengan izin hgu untuk mengelola lahan itu, padahal sejak izin HGU mereka pegang tidak ada aktifitas apapun di lokasi tersebut sehingga masyarakat tidak pernah tahu mengenai batas lahan tersebut, sehingga pemerintah mencabut izin hgu perusahan itu.
Sementara itu Ayuraddin Ketua Serikat Petani Indonesia(SPI) Bireuen mengatakan bekas lahan itu pemerintah melalui kementrian atr atau BPN lahan seluas sembilan puluh enam hektar diserahkan kepada badan bank tanah, seharusnya lokasi tersebut di serahkan kepada masyarakat tani yang telah berkebun di lokasi itu sejak tahun 1970.
Jika kegiatan pihak bank tanah terus di lanjutkan di areal kebun milik masyarakat di khawatirkan terjadi konflik antara petani dengan pihak terkait,.
Ia berharap Pemda Bireuen untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tani tidak tertindas di lahan milik mereka.
Editor : Jamaluddin