get app
inews
Aa Read Next : Teror Hewan Buas di Aceh Tengah, Ternak Warga Mati Mengenaskan

Pelaku KDRT di Aceh Tengah, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Januari 2023 | 22:08 WIB
header img
Pelaku KDRT di Aceh Tengah, Terancam 5 Tahun Penjara.(iNews/ Erwin).

TAKENGONiNewsPortalAceh.id - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Yang menimpah RM kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Takengon.

Berkas perkara itu dilimpahkan pada tanggal 09 Januari 2023 lalu. Bahkan telah dilakukan sidang perdana pada tanggal 24 Januari dengan agenda dakwaan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidum, Evan Munandar di ruang kerjanya, Kamis 26 Januari 2023.

"Sudah kita limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan sidang kedua tentang pemeriksaan saksi-saksi akan gelar pada tanggal 31 nanti," ujar Evan menjawab pertanyaan wartawan.

Berkas pelimpahan dari Polres Aceh Tengah (Tahap dua-red) kata dia, diterima Kejaksaan setempat pada tanggal 06 Januari 2023 lalu.

Sedangkan terdakwa telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut adalah Aldo Pradiki Sitepu, Muhammad Riko Ari Pratama dan Geri Dwiputra.

"Sidang dilakukan lewat daring, terdakwa memberi keterangan dari Rutan Kelas II B Takengon," kata Kasi Pidum yang baru bertugas di Takengon.

Terdakwa berinisial TK ini diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri RM, teranyar ia melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sebelumnya, IRT berinisial RM diduga kerap menerima kekerasan fisik oleh suaminya sendiri ketika ditegur chatting dengan wanita lain.

Ia dilaporkan menerima perlakuan kasar dari suaminya berulang kali, ia juga kerap mendapat makian. Padahal keduanya telah menjalani bahtera rumah tangga selama 8 tahun, hingga dikaruniai dua orang anak.

Tak terima dengan perlakuan itu, sang istri melaporkan suaminya ke Polisi, berharap mendapat kepastian hukum dan RM tak ingin lagi mengarungi rumah tangga dengan suaminya TK.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut