get app
inews
Aa Read Next : Kejari Restorative Justice Perkara Penganiayaan dan Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:38 WIB
header img
Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan.(iNews/ Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id-Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi ,S.E MSi menjelaskan kronologis tindakan penganiayaan pada hari Kamis tangal 9 Februari sekitar pukul 01.00 WIB yang berlokasi di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua.

Pelaku MR (38) Warga Gampong Ujung Tanah Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan masuk melalui pintu dapur belakang rumah dengan cara memanjat kemudian membuka pintu dapur belakang dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan olehnya.

Setelah tersangka berada di dapur rumah korban, tersangka mematikan lampu dapur rumah korban terlebih dahulu yang pada saat itu hanya lampu dapur saja yang menyala untuk memudahkan aksinya.

Kemudian tersangka menuju ke ruang tamu korban, pada saat tersangka hendak masuk ke ruang tamu korban, tersangka terlebih dahulu membuka sepatu miliknya supaya tidak terdengar suara tapak kakinya.

Selanjutnya tersangka masuk ke ruang tamu, pada saat berada di ruang tamu, iya melihat seseorang yang tidur di ruang tengah, kemudian tanpa berfikir panjang langsung menusuk korban dan memukul korban dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan oleh tersangka sebelum menjalankan aksinya.

Pada saat tersangka menusuk dan memukul korban dengan kayu runcing, korban berteriak minta tolong, teriakan tersebut terdengar sangat keras sehingga anak korban yang berada di dalam kamar keluar, karena panik tersangka langsung melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan personil berhasil mengidentifikasi pelaku tindak penganiayaan.

Sehingga pada tanggal 14 Februari 2023 tersangka berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan yang kabur ke Kabupaten Nagan Raya selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun modus pelaku yakni ingin membawa anaknya untuk tinggal bersama dikarenakan sudah lama tidak tinggal serumah dengan istrinya dan pelaku melalukan penganiayaan dengan sengaja terhadap mertuanya dengan cara membuatnya pingsan agar memudahkan tersangka untuk membawa anaknya yang saat ini tinggal bersama mertua dan istrinya.

Atas tindakan tersebut tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 354 Ayat (1) KUHPidana.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut