Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Anggota Polda Aceh Ditangkap Bareskrim Bersama Kasat Narkoba Polres Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:18 WIB
  • author Yusriadi, Sumardi
Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi
Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi.(iNews/ Sumardi-Yusriadi).

"Benar, tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi," jelas Winardy.

Ia menjelaskan, terduga akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.

"Guna proses lebih lanjut saat ini terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Aceh," tutupnya.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut