get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Bersama Puluhan Personel Tinjau TKP Kematian Gajah Liar Tersengat Listrik di Aceh

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:18 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi.(iNews/ Sumardi-Yusriadi).

"Benar, tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi," jelas Winardy.

Ia menjelaskan, terduga akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.

"Guna proses lebih lanjut saat ini terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Aceh," tutupnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut