ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id-Kasus pemilik ternak yang ditangkap polisi karena membunuh Harimau Sumatera di Aceh Timur menarik perhatian publik. Pasalnya, pemilik ternak dianggap sebagai korban dalam kasus ini.
Sebelumnya ramai pemberitaan seekor Harimau Sumatera ditemukan mati di kawasan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (23/2) lalu.
Di lokasi itu, sehari sebelumnya empat ekor kambing mati dimangsa Harimau. Satwa yang dilindungi undang-undang itu mati akibat racun yang ditabur oleh SY (38 tahun).
Kepada polisi, SY mengaku menabur racun di bangkai kambing karena kesal dan emosi hewan ternaknya dimangsa oleh Harimau.
Koordinator Wilayah Bagian Timur Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Zamzami Ali mengatakan, dalam menangani kasus ini polisi perlu menentukan kebijakan tanpa mengesampingkan undang-undang yang berlaku.
Pihaknya menyarankan agar polisi baiknya menyelesaikan kasus tersebut dengan pendekatan non-hukum atau secara kekeluargaan.
“Akibat yang akan ditimbulkan dalam penyelesaian kasus ini tentu sangat besar karena pasti akan mendapat sambutan yang positif dari masyarakat,” kata Zamzami Ali dalam keterangannya, Rabu (1/3).
Jika tersangka dibebaskan, tambahnya, otomatis akan menimbulkan rasa keadilan serta bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi.
“Aspek non-yuridis juga perlu diperhatikan, walaupun perbuatan tersangka dilakukan dengan sengaja tentu ada sebab yang menjadi dasar si tersangka melakukan tindakan terlarang itu,” sebutnya.
Kasus ini juga menjadi ‘warning’ bagi pemerintah untuk lebih memberikan atensi kepada warga atau petani di kawasan hutan yang selama ini berada di garis terdepan dalam pertempuran ‘Konflik Satwa dan Manusia’.
Konflik antara Harimau dengan manusia selama ini memang kerap terjadi di Aceh Timur dalam beberapa tahun terakhir.Penyebab utamanya, tentu persoalan mangsa dan pergeseran habitat.
Editor : Jamaluddin