BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengeluarkan seruan dan larangan bersama.
Seruan yang dikeluarkan pada 7 Maret 2023 itu berisi larangan pasangan non muhrim pria dan perempuan duduk satu meja saat berbuka puasa bersama di tempat umum.
Larangan tersebut disambut positif oleh sejumlah warga.
Masyarakat Aceh menilai larangan itu sudah sesuai dengan kaidah syariat Islam yang berlaku di bumi Serambi Mekkah sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Salah seorang tokoh pemuda Aceh Utara, Muhammad Fadli mengatakan, Forkopimda Aceh Utara memang sudah selayaknya mengeluarkan seruan tersebut.
"Namun dalam penerapannya tidak boleh ada punishment atau hukuman bagi para pelanggaran karena larangan tersebut dinilai hanya bersifat imbauan," kata Fadli, Rabu (22/3/2023).
Fadli menambahkan, warga di luar Aceh Utara maupun luar Aceh umumnya agar dapat menghormati larangan itu untuk kemaslahatan umat di bulan suci Ramadhan.
"Harus dipatuhi karena seruan tersebut mengajak kepada kebaikan untuk bersama dalam beribadah di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah," kata dia.
Sementara itu, Tokoh Agama Lhokseumawe dan Aceh Utara Teungku Abdul Halim mengatakan, dirinya menyambut baik upaya pemerintah dalam memperkuat aturan hukum syariat Islam yang ada di Aceh, salah satunya larangan buka puasa bersama bagi non muhrim dalam satu meja.
"Sehingga dengan adanya aturan tersebut pria dan wanita tidak bercampur dalam satu meja dan tempat duduk," katanya.
Dirinya menilai bahwa imbauan tersebut tidak hanya diberlakukan di bulan Ramadahn, namun diterapkan secara berkelanjutan.
"Aturan syariat Islam maupun kearifan lokal yang di Aceh tidak hanya berlaku di waktu tertentu serta diharapkan agar larangan itu dapat diterapkan di seluruh kabupaten kota yang ada di Aceh," kata dia.
Editor : Jamaluddin