get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada 2024,Sat Samapta Polres Pidie Jaya Siapkan Kesiagaan Maksimal Melalui Latihan Dalmas

Polisi Larang Main Petasan dan Konvoi di Bulan Ramadhan, Pelanggar Dapat Ditindak

Sabtu, 25 Maret 2023 | 05:01 WIB
header img
Keterangan Foto (Ilustrasi)

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil mengeluarkan larangan sejumlah kegiatan di Bulan Suci Ramadhan tahun 2023.

Hal itu berdasarkan dengan Maklumat Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil tentang Larangan Kegiatan Masyarakat di Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M Guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Aceh Singkil.

Surat itu di keluarkan pada 24 Maret 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K, M.K.P.

Adapun kegiatan masyarakat yang dilarang dalam maklumat Kapolres Aceh Singkil itu diantaranya larangan berkonvoi kendaraan, bermain petasan / kembang api.

Berikut isi maklumat Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil itu : Bahwa untuk memberikan perlindungan kepala masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut :

"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 poin 7 "konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia")",tulis maklumat Kapolres Aceh Singkil itu.

Selanjutnya, "bermain petasan / kembang api (Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api)".

Disamping itu, Maklumat Kapolres Aceh Singkil itu juga melarang berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seperti, "Balapan Liar (Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 dan pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar), dan Tawuran (pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejatahan dan pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran".

Dalam maklumat itu juga ditegaskan agar Anggota Polres Aceh Singkil dapat melakukan tindakan kepolisian bila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan maklumat Kapolres itu.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polres Aceh Singkil dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Perundang - undangan yang berlaku", tegas Maklumat itu.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut