Parah, Uang Kiriman Istri Habis untuk Selingkuhan, Pria Ini Ngarang Cerita Dirinya Jadi Korban Begal
Sabtu, 15 April 2023 | 09:54 WIB
Akibat aksinya, penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Editor : Jamaluddin