get app
inews
Aa Read Next : Diduga Pendiri Kios Liar Abaikan Surat Larangan dari Dinas PUPR Bireuen

Tim Verifikasi Teknis Kementrian Kehutanan RI Turun Ke Aceh, Ada Apa?

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:13 WIB
header img
Tim Teknis Kementrian Kehutanan RI Verivikasi Teknis di KTH Batee Lhee Hijau.(iNews/ Musriadi).

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Tim teknis kementrian kehutanan republik indonesia lakukan verivikasi teknis di KTH batee lhee hijau Desa Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Senin 22 Mei 2023 kemarin.

Tim teknis dari kementrian kehutanan lakukan verifikasi teknis langsung menuju ke lahan kelompok tani hutan (KTH) Batee Lhee Hijau dengan menggunakan mobil melintasi arus sungai serta di kawal oleh para petani kth batee lhee hijau dengan menggunakan sejumlah motor milik petani.

Mereka berjumpa langsung dengan anggota KTH Batee Lhee Hijau dan melakukan wawancara perseorangan dengan para petani tentang keakuratan data serta meninjau lokasi kth yang kini sudah berproduksi sejak beberapa tahun yang lalu untuk di usulkan menjadi perhutanan sosial.

Nani Junaeni Ketua tim kerja wilayah 1 sumatra sub dit penyiapan hutan desa kemitraan kehutanan mengatakan tujuan tim kementrian kehutanan turun ke lokasi kth batee lhee hijau untuk memastikan bahwa benar petani di kawasan KTH ini yang mengusulkan KTH batee lhee hijau menjadi perhutanan sosial.

Sehingga tidak terjadi kesalahan ketika pihak kementrian kehutanan mengeluarkan SK perhutanan sosial yang sedang di usulkan oleh para petani di kawasan ini.

Sementara itu Ayuraddin Ketua kelompok KTH Batee Lhee Hijau mengatakan pada Senin 22 mei 2023 kemarin pihaknya kedatangan tim verifikasi teknis dari kementrian kehutanan wilayah satu sumatera guna memastikan kebenaran dari usulan mereka KTH ini menjadi perhutanan sosial.

Ia berharap kepada pihak kementrian kehutan untuk mengeluarkan sk yang mereka harapkan sehingga lahan yang selama ini mereka garap dan sudah berproduksi memiliki kekuatan hukum untuk di pertahankan.

Dengan adanya SK tersebut maka petani bisa melakukan kegiatan di perhutanan sosial milik para petani dan lahan ini bisa di garap sampai batas waktu yang di tentukan dalam sk tersebut 35 tahun.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut