get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Dari Itwasum Mabes Polri Gelar Monev di Polres Bireuen

Kejari Bireuen Periksa Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPRK

Senin, 29 Mei 2023 | 20:15 WIB
header img
Kejari Bireuen Periksa Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPRK.(iNews/ Musriadi).

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id – Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait kasus perkara PT BPRS Kota Juang, Pada Senin, 29 Mei 2023.

Adapun dua saksi yang ikut di periksa yang merupakan Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen periode 2018 dengan inisial RM.

Dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen Periode 2018 dengan inisial AMS. Mereka di periksa pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.

Sementara itu Munawal Hadi, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menyebutka kedua saksi tersebut di periksa bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Munawal Hadi, menambahkan bahwa pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi Badan Anggaran DPRK Kabupaten Bireuen guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut