get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Haji Sibral Malasyi - Hasan Basri akan Prioritaskan Beasiswa untuk Mahasiswa

Di Aceh Mahfud MD Peringatkan Koruptor: Bisa Lolos dari KPK tapi Tidak di Akhirat

Senin, 12 Juni 2023 | 20:52 WIB
header img
Di Aceh Mahfud MD Peringatkan Koruptor: Bisa Lolos dari KPK tapi Tidak di Akhirat.(Laung / Jamalpangwa).

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan peringatan keras kepada para koruptor.

Dia mengatakan mereka bisa saja lolos dari KPK namun tidak di akhirat.

Hal tersebut diungkap Mahfud saat berpidato di acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh (Unimal) di Lhokseumawe, Aceh, Senin (12/6/2023).

"Dia bisa melihat amalnya sendiri. Enggak bisa bilang Pak saya tidak korupsi. Itu kan bilang gitu ke KPK, kalau di alam yang jelas tadi gak bisa," katanya.

Mahfud menjelaskan di akhirat para pejabat korup tidak bisa lagi membela diri.

Sebab setiap anggota tubuh manusia akan mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah diperbuat semasa hidup.

"Mulutmu dikunci, tapi tanganmu menunjukkan bahwa kamu korupsi, kamu tanda tangan di bawah meja pelan-pelan. Tanganmu yang akan bicara iya dulu saya yang nerima, oh iya itu saya yang nyolek-nyolek. Itu tangannya yang bicara," katanya.

"Kaki juga, iya saya yang berjalan ke sana, untuk ngambil uang di pojokan itu, saya letakkan, saya yang berjalan, kakinya, ambil gitu," tuturnya.

Sehari sebelumnya, Mahfud MD turut menyoroti Indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia yang turun empat poin dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada tahun 2022.

Mahfud mengatakan hal itu terjadi akibat korupsi yang semakin menjadi-jadi.

"Di tahun 2022 indeks persepsi korupsi kita terjun dari 38 ke 34, itu membuat kita kaget. Korupsinya makin menjadi-jadi berarti. Di mana itu, di sektor-sektor mana?" kata Mahfud dalam HUT Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Sarinah Thamrin, Jakarta, Minggu (11/6/2023).

"Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, Mahkamah Agung (MA), pengadilan bisa membeli perkara. Di pemerintah, di birokrasi sama," tuturnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut