BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Tujuh remaja Banda Aceh yang kedapatan mabuk dihukum cambuk di hadapan umum di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Rabu (2/8/2023).
Mirisnya, dua di antaranya merupakan remaja perempuan.
Dianggap melanggar syariat Islam mereka ada yang dihukum cambukan mulai dari 11 sampai 37 kali setelah dipotong masa penahanan.
Prosesi cambuk juga dikawal ketat oleh polisi serta Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
Kasad Pol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan kasus pelanggaran syariat Islam tersebut ditindak polisi.
Sementara pihaknya hanya menyediakan algojo untuk ketujuh pelanggar.
"Cambuk hari ini berjalan dengan baik. Mereka telah tuntas menjalankan apa yang diputuskan oleh hakim hari ini kami eksekusi. Aljogo memang tangung jawab kami," kaya Muhammad Rizal, Rabu (2/8/2023).
"Ini ada tujuh pelaku. Lima laki-laki dua di antaranya perempuan," katanya lagi.
Editor : Jamaluddin