ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Sebanyak 423 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh mendapat remisi dari Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) pada hari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78.
Berdasarkan data dari Lapas Kelas II B Meulaboh, dari 423 orang Napi yang mendapat remisi, Napi paling banyak mendapatkan remisi tersebut merupakan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dengan jumlah 272 orang.
Selain itu untuk kasus perlindungan anak dengan jumlah Napi yang mendapat remisi sebanyak 71 orang dan pencurian sebanyak 33 orang.
Untuk kasus korupsi yang mendapat remisi sebanyak 4 orang.
Dari jumlah 423 orang tersebut untuk perempuan yang mendapat remisi sebanyak 4 orang sedangkan Napi anak tidak ada.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Kelas II B Meulaboh, Diasta Krismayandi, mengatakan dari seluruh Napi yang mendapat remisi tersebut sebanyak 33 orang mendapat masa pemotongan tahanan satu bulan.
"Terus untuk masa pemotongan tahanan dua bulan sebanyak 66 orang, 3 bulan sebanyak 135 orang, untuk masa pemotongan empat bulan sebanyak 107 orang, untuk yang lima bulan 61 orang dan yang paling banyak masa pemotongan yakni 6 bulan itu 21 orang," kata Diasta Krismayadi.
Kata Diasta, Lapas setempat mengajukan remisi terhadap para Napi tersebut sebanyak 579 Napi namun yang disetujui dan memenuhi syarat sebanyak 423 orang.
Editor : Jamaluddin