get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Tiga Unit Rumah di Bener Meriah Ludes Terbakar

Diduga Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 2 Pemuda Aceh Tengah Diamankan Polisi

Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:15 WIB
header img
Diduga Aniaya Pengedara Sepeda Motor, 2 Pemuda Aceh Tengah Diamankan Polisi.(Dok Foto : Erwin)

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah mengamankan dua pemuda Kampung, HS dan AS, mereka diduga melakukan penganiayaan Pengedara sepeda motor.

Namun untuk mempertangung jawabkan perbuatanya atas tindak pidana penganiyaan yang dilakukan terhadap Azzumara Khair penguna sepeda motor.

Menurut Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH, pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pihak nya telah melakukan penangkapan pada dua orang pemuda di Kampung Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

"Kita telah menahan dua orang tersangka pelaku tindak pidana penganiyaan di Rutan Polres Aceh Tengah," sebut AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH Selasa (29/8/2023).

Kapolres juga mengatakan kedua tersangka yakni, HS (24) dan AS (19), Pada hari Senin Tanggal 28 Agustus 2023 Pukul 14.30 WIB, telah melakuka penganiayaan terhadap salah seorang pengguna sepeda motor di Kampung Jerata Kecamatan Rusip Antara.

"Tiba-tiba korban diberhentikan oleh saudara terlapor dengan alasan korban telah mngancam adik terlapor, mendengar perkataan tersebut, terlapor HS dan kawan-kawan langsung melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan kayu," Kapolres Aceh Tengah.

Akibat penganiayaan yang di lakukan kedua pemuda itu, Kapolres Aceh Tengah mengatakan korban mengalami luka-luka yang mengakibatkan ia harus di rawat di Rumah Sakit Umum (RSUD) Datu Beru Takengon.

"Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka dibagian atas telinga, luka di kepala dengan 9 kali jahitan, lebam dibagian kiri pipi, jari jempol sebelah kanan dan bahu sebelah kiri lebam,"pungkasnya.

Atas perbuatan nya, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH menyebutkan, HS dan AS akan di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) jo. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara.   

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut