get app
inews
Aa Text
Read Next : Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh Ditangkap Petugas di Cibubur Depok

Sosok Selebgram Asal Aceh Promosi Situs Judi Online, Dapat Bonus Rp2,5 per Bulan

Jum'at, 01 September 2023 | 06:23 WIB
header img
Keterangan Foto: Ini Sosok Selebgram Aceh Promosi Situs Judi Online, Dapat Bonus Rp2,5 per Bulan (Foto: Tangkapan Layar)

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Selebgram asal Aceh berinisial SRC bersama suaminya HF (30) ditangkap kasus mempromosikan judi online.

SRC bahkan mendapatkan bonus Rp2,5 juta per bulan karena mengendorse judi online tersebut.

Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang itu berawal dari pesan WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” ucap Fadillah dilansir dari portal resmi Polresta Banda Aceh, Kamis (31/8/2023).

Berlanjut dari laporan tersebut, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya.

Dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.

“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) di rumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” kata Fadillah.

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174.000 pengikut. SRC tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta.

SRC telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan.

Sementara itu, HF suami SRC mengetahui sang isterinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi.

Ada foto SRC tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT, namun dia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online.

SRC hanya mengetahui jika itu endores produk kecantikan.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut