JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian warga Aceh, Imam Masykur (25) oleh tiga oknum anggota TNI.
Dalam prosesnya, 13 saksi telah diperiksa.
"Komnas sudah melakukan pemeriksaan awal, dan minggu ini sudah memeriksa 13 saksi yang ada di sekitar Rempoa," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, kepada wartawan, Jumat (1/9/2023) kemarin.
Selanjutnya, kata Uli, pihaknya akan segera mengembangkan penyelidikan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi dalam kasus tersebut.
"Kami akan ke sana bersama LPSK, melakukan pemantauan gabungan, melakukan komunikasi dengan keluarga korban," ucap Uli.
Sebelumnya, Imam Masykur tewas diduga akibat diculik dan dianiaya oleh tiga oknum anggota TNI.
Tiga oknum anggota TNI telah ditetapkan tersangka atas kasus itu, yakni Praka RM dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda.
Saat ini ketiganya telah ditahan di Pomdam Jaya.
Selain tiga oknum TNI tersebut, kasus ini turut menyeret warga sipil sebagai tersangka yang merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Editor : Jamaluddin