TAKENGON, iNewsPortalAceh.id-Terkait aksi mahasiswa IAIN Takengon gelar aksi protes pada Rabu (30/8/2023), meminta kepada pimpinan kampus agar meniadakan kegiatan belajar mengajar di kampus IAIN Genting Gerbang di Kampung Muliye Jadi, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, karena mahasiswa terganggu dengan aroma busuk sampah dari TPA yang berdekatan dengan kampus, salah seorang aktifis di Aceh Tengah angkat suara.
Menurut mantan koordinator Jang-Ko, Maharadi, memaksa mahasiswa kuliah di zona udara yang tidak sehat dapat dipertimbangkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jika tindakan tersebut mengancam kesehatan dan keselamatan mereka tanpa alasan yang cukup atau tanpa upaya yang memadai untuk melindungi mereka.
"Hak asasi manusia mencakup hak atas kesehatan, keselamatan, dan pendidikan," ucap Maharadi.
Namun, dalam beberapa situasi, ada pertimbangan lain yang perlu dipertimbangkan, seperti keadaan darurat atau tindakan pencegahan yang diambil untuk melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan yang serius, seperti polusi udara yang sangat berbahaya.
"Ancaman kesehatan bagi mereka bisa berupa gangguan infeksi saluran pernafasan atau penyakit kulit akibat bakteri yang dibawa oleh ribuan lalat dari gunungan sampah yang membusuk," jelas Maharadi.
Gunungan sampah yang menyebarkan aroma busuk memicu datangnya berbagai bakteri, virus dan parasit yang masing-masing dapat membawa penyakit atau dibawa oleh lalat.
Dalam hal ini tambah Maharadi, pemerintah atau lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan yang dapat memengaruhi aktivitas seperti kuliah di zona udara yang sehat demi melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Editor : Jamaluddin