TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Polemik kampus IAIN takengon kian hari semakin bertambah, Selain ancaman mahasiswa mogok kuliah di Kampus Pengembangan IAIN Takengon, karena bau busuk yang bersumber dari tumpukan sampah di TPA yang lokasinya berdekatan dengan Kampus.
Masyarakat juga ungkap ganti rugi tanah yang belum dibayarkan oleh panitia pembebasan lahan pembangunan gedung kampus pengembangan Institut Agama Islam Negri (IAIN) di Desa Mulie Jadi, Kecamatan Silihnara, Aceh Tengah.
Misran Warga Desa Pepayungen Angkup mengatakan dirinya sempat menjalani hukuman di rumah tahan kelas II B Takengon, karena melakukan aktivitas pemagaran tanah milik nya di lokasi pembangunan kampus.
"Saya rasa tanah itu milik saya, tapi setelah saya pagar, saya tersandung kasus hukum," ucapnya kepada iNews.id Minggu (4/9/2023).
Ia juga mengaku tanah berupa kebun seluas 16.000 meter2 didapatkan dari pembagian warisan almarhum orang tuanya pada tahun 2010 yang lalu.
"Tanah itu warisan orang tua, 2010 dibagikan dan di tahun 2014 kami mengurus surat-surat nya," jelas Misran.
Sebelum dibangun kampus di tanah miliknya, Misran mengatakan tim pembebasan lahan pernah mendatangi rumah milik nya di Desa Pepayungen Angkup, untuk membicarakan proses pembebasan lahan kebun miliknya di Desa Mulie Jadi.
"Tim pembebasan lahan pernah datang ke rumah saya dan membicarakan harga tanah milik saya, namun tidak ada kelanjutan, berarti kan proses jual beli nya gagal, saya pagar tanah milik saya di sana kok malah ditangkap polisi," jelasnya.
Ia juga berharap agar managemen kampus IAIN Takengon tidak melakukan aktifitas di tanah milik nya.
"Tanah itu masih punya saya, surat-suratnya ada, saya mohon pihak kampus IAIN jangan bangun gedung kampus ditanah saya," tutup Misran.
Editor : Jamaluddin