NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Dua pria terduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis 17 tahun di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap.
Salah satu pelaku ditangkap saat berobat ke rumah sakit.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud dilansir dari portal resmi Polri, Senin (4/9/2023).
Ada pun identitas tersangka masing-masing berinisial MI (20) dan RS (57), warga Kabupaten Nagan Raya.
Machfud menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan tersebut terjadi, setelah tersangka berinisial MI menjemput korban di Kabupaten Aceh Barat, dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.
Kemudian tersangka MI membawa korban ke pinggir sungai di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Di lokasi tersebut, korban dikecik dan diperkosa.
“Tersangka MI memaksa korban dengan cara mencekik leher korban, dan memegang tangan korban dengan kondisi terpaksa,” ujarnya.
Setelah puas melakukan aksinya, tersangka MI menyerahkan korban kepada tersangka RS. Pelaku RS pun kembali melecehkan korban.
Beruntung korban yang berteriak lalu kabur ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan.
Korban juga sempat menelepon keluarganya di Aceh Barat dijemput.
Setelah membuat pengaduan di kepolisian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Kemudian pelaku MI berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Blang Bayu, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Sementara pelaku RS ditangkap polisi saat sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Editor : Jamaluddin