get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Aceh Selatan Limpahkan Berkas Kasus Tindak Pidana Pengerusakan Ke Jaksa Penuntut Umum

Penjual Kulit Harimau Sumatera di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Senin, 04 September 2023 | 14:05 WIB
header img
Teks Foto : Penjual Kulit Harimau Sumatera di Aceh Tenggara Ditangkap. (Foto: iNews/Medi Arjuna)

ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Tim gabungan Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, berinisial AN (35) terduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi jenis harimau sumatera.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan AN ditangkap petugas pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 23.40 WIB berdasarkan nomor polisi LP.A /16/IX/2023/SPKT tanggal 3 September 2023.

"Kita mendapatkan informasi tentang adanya masyarakat yang hendak menjual kulit Harimau di Desa Suka Jaya," kata Bagus kepada iNews.id, Senin (4/9/2023).

Berawal dari informasi itu, petugas kemudian menuju ke lokasi dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Setiba di sana, dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa kulit harimau, tulang belulang harimau dan satu kotak spritus botol yang telah dimasukkan ke dalam goni," ungkapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dikenakan pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu tentang tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, dengan ancaman lima tahun penjara," ucapnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut