BIREUEN, iNewsPortalAceh.id- Kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang terus berjalan dan sudah menyurati Inspektorat Aceh, untuk meminta jumlah kerugiannya.
"Sebelumnya tahap penyelidikan dan sekarang ini memasuki tahap penyidikan, maka pihak kejari bireuen meminta jumlah kerugian," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi, pada hari Senin (11/9) kemarin, menjawab media ini di ruang kerjanya.
Munawal hadi Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengatakan, pihaknya juga telah meminta tim auditor kepada inspektorat Aceh untuk menghitung kerugian di Bank BPRS Kota Juang itu sekitar bulan Juli 2023 bersamaan dengan penyelidikan dan penyidikan dana PNPM di Gandapura.
Pada saat itu Inspektorat Aceh terlebih dahulu menghitung audit kerugian dana di PNPM tersebut.
Informasi yang diperoleh dari tim auditor, setelah selesainya penghitungan di penyidikan PNPM di Gandapura, langsung memasuki ke penyidikan penghitungan kerugian di Bank BPRS Kota Juang itu informasi dari tim auditor.
"Saat ini kita masih menunggu itu," Jelas Munawal Hadi.
Kejaksaan Negeri Bireuen, menargetkan begitu adanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP), nantinya dari pengauditan tim auditor Inspektorat Aceh, baru memasuki penetapan tersangka pada kasus Bank BPRS Kota Juang tersebut.
Bila tidak maka belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan belum ada laporan kerugiannya.
Sampai saat ini kasusnya masih terus berjalan, masih terus kami komunikasi dengan Inspektorat Aceh hasil investigasi dari mereka, mungkin nantinya ada dokumen dokumen tambahannya.
Editor : Jamaluddin