get app
inews
Aa Text
Read Next : Danrem 012/TU Beri Penghargaan Anggota Kodim 0110/Abdya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Merasa Diguna-guna oleh Korban, Pria Ini Tega Bunuh Mantan Istri

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 07:28 WIB
header img
Keterangan Foto: Seorang pria di Jepara menganiaya mantan istri hingga tewas, alasannya karena merasa diguna-guna. (FOTO: ILUSTRASI)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Seorang pria, warga Sengonbugel, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menganiaya Tafrikhah (45), mantan istri hingga tewas.

Motif pelaku Rudi Haryanto (50) membunuh karena merasa diguna-guna oleh korban.

Akibat penganiayaan itu sekujur tubuh korban penuh luka lebam akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan tersangka.

Penganiayaan yang mengakibatkan Tafrikhah tewas tersebut terjadi pada Kamis (19/10/2023) siang di rumah korban.

Saat itu, korban sedang sendiri di rumahnya.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kronologi kejadian berawal saat tersangka Rudi Haryanto datang ke rumah mantan istrinya dengan maksud untuk meminta obat karena merasa telah diguna-guna.

Saat bertemu, tersangka tersulut emosi karena tuduhannya disangkal korban. Pelaku Rudi membabi buta memukuli korban hingga mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuh.

"Dari hasil autopsi tim forensik, korban tewas akibat kehabisan nafas yang diduga akibat mulut dan hidung dibekap," kata Kapolres Jepara.

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, tak lama setelah kejadian, petugas Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap tersangka saat berupaya kabur ke Demak.

"Saat penangkapan berlangsung kondisi tersangka masih dalam pengaruh narkoba. Tersangka mengaku sering melakukan kekerasan dengan alasan merasa diguna-guna oleh korban," ujar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Sebagai barang bukti, ujar Kapolres Jepara, polisi mengamankan pakaian korban, kaleng, dan sapu yang digunakan pelaku untuk memukuli korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rudi dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja. Tersangka Rudi terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut