TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam proyek pembangunan tempat Wudhuk/MCK dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, serta penataan lanscape Mesjid Agung Ruhama yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negri Aceh Tegah, Yovandi Yazid, mengungkapkan bahwa peningkatan status ke penyidikan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
"Pekerjaan tersebut memiliki anggaran sebesar RP. 1.741.665.000,- dari sumber dana ZIS T.A. 2022 yang dikelola oleh Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah," tambahnya pada Selasa (24/10/2023).
Yovandi menegaskan bahwa hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi dan dokumen, memberikan bukti yang kuat terhadap dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tim penyidik akan segera mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pembangunan MCK Masjid Agung Ruhama.
Informasi dari LPSE Kabupaten Aceh Tengah menyebutkan bahwa pembangunan tempat Wudhuk/MCK dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan lanscape Mesjid Agung Ruhama pada tahun 2022 dimenangkan oleh Cv.Agustus 98 dengan alamat di Jalan Gunung Berapi, Lampahan, Kabupaten Bener Meriah.
Editor : Jamaluddin