BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair di Majelis Adat Aceh (MAA).
Dugaan Korupsi tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023, dengan total anggaran mencapai Rp 5.600.000.000.
Penangkapan atau penahanan ketiga tersangka dugaan Korupsi pengadaan buku adat tersebut Kejadian pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 kemarin.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah ES, yang merupakan rekanan atau penyedia dalam pengadaan buku dan meubelair.
Kemudian MZ yang menjabat sebagai Kepala Pemegang Anggaran (KPA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) di Majelis Adat Aceh pada tahun 2022 dan 2023
Serta tersangka SD yang menjabat sebagai PPTK atau Pembantu PPTK pada tahun yang sama.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada temuan dua alat bukti sah dan barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Majelis Adat Aceh.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan, SH., MH, menyatakan bahwa penetapan ketiga tersangka didukung oleh minimal dua alat bukti sah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah penetapan status tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, yang akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, hasil pengembangan perkara ini menunjukkan kemungkinan adanya tersangka lain terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair di sekretariat Majelis Adat Aceh pada Tahun 2022-2023," ungkap Plt Kajari Mukhzan.
Editor : Jamaluddin