JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Inara Rusli puas dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, mengenai biduk rumah tangganya dengan Virgoun.
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dilayangkannya, serta sejumlah tuntutan-tuntutan.
Termasuk royalti empat buah lagu Virgoun, diangkat dari cerita tentang Inara Rusli dan anak-anak.
Pengacara Inara Rusli, Arjana Bagaskara menyebut, keputusan majelis hakim dalam mengabulkan royalti, merupakan sesuatu luar biasa.
Bahkan dia mengklaim, dikabulkan royalti, merupakan satu-satunya dalam kasus cerai di Indonesia.
"Harta bersama untuk royalti juga dikabulkan dan ini perdana di Indonesia," ungkap Arjana Bagaskara usai mendampingi kliennya, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).
Senada dengan Arjana, Mulkan Let Let tim kuasa hukum lainnya pun menegaskan, keputusan majelis hakim merupakan sebuah pertimbangan matang. Meskipun sempat adanya bantahan keras dari pihak Virgoun sendiri.
"Luar biasanya saya sampai saat ini masih merinding, hasilnya sangat luar biasa bahkan royalti tadi diragukan atau dibantah oleh pihak Virgoun," ucap Mulkan.
"Hari ini sejarah dalam hukum Islam pertama, kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono gini,"lanjutnya.
Inara Rusli terperinci menerangkan keempat lagu itu, antara lain lagu-lagu Last Child tengah naik daun saat ini.
Menurutnya, keputusan menyertakan empat buah lagu itu, didasari pengakuan Virgoun, menyebutkan kalau empat lagu diangkat dari cerita tentang istri dan anak-anaknya.
Editor : Jamaluddin