get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada 2024,Sat Samapta Polres Pidie Jaya Siapkan Kesiagaan Maksimal Melalui Latihan Dalmas

Merasa di Santet, Seorang Kakek di Pidie Aceh Nekat Membacok Tetangganya di Leher

Senin, 13 November 2023 | 22:36 WIB
header img
Merasa di Santet, Seorang Kakek di Pidie Aceh Nekat Membacok Tetangganya di Leher.(iNews/ Jamalpangwa).

PIDIE, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menangkap seorang kakek berinsial ZD berusia 59 tahun warga Gampong Kreet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. kakek tersebut diamankan karena melakukan pembacokan pada tetangganya sendiri.

Kapolres Pidie, AKBP. Imam Asfali,S.I.K, menyebutkan pelaku sakit hati di karenakan merasa atau menduga korban yang di bacok nya itu telah menguna-guna atau menyantet anak pelaku dan pelaku, Senin (13/11/2023).

Dimana kronologis pembacokan itu terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB korban berisial MJ (73) warga Desa Kreet, Kecamatan Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, keluar rumah untuk mengambil air wudhuk salat subuh.

Menurut Imam Asfali, dimana korban usai mengambil air berwudhuk korban berencana masuk kerumah nya kembali untuk sholat, namun saat membuka sandal nya korban tiba-tiba di bacok / ditebas dari belakang mengenai belakang leher korban.

"Jadi cerita korban dia di bacok atau di tebas dari arah belakang, usai di bacok korban memegang leher nya sambil berbalik arah korban sempat melihat bayangan bentuk tubuh hitam pendek yang di yakini itu tetangga nya sendiri," ujar Imam Asfali.

Setelah itu korban menjerit meminta tolong, akhirnya istri korban keluar melihat suami nya berdarah dan mengingkat leher nya mengunakan kain, kemudian korban langsung di larikan ke puskesmas oleh anak tiri nya.

Pelaku di tangkap pada Kamis 02 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sebilah parang yang di gunakan.

Pelaku di persangkakan pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 354 ayat (1) undang - undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukuman acara pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling berat 8 tahun.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut